ACEH PRAJURIT SETIA.COM | Tangerang, 14 Oktober 2024 - Sidang kelima perkara kepemilikan tanah dengan nomor 135/Pdt G/2024/PN Kota Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Kelas Khusus 1 A. Sengketa ini melibatkan dua bidang tanah di Mekarsari, yang diklaim dimiliki oleh Tan Man Hua (tergugat) dengan sertifikat hak milik (SHM) No. XD/Mekarsari dan SHM No. 01251/Mekarsari.
Pihak penggugat menghadirkan dua saksi untuk menjelaskan kepada majelis hakim tentang keberadaan dan batas-batas lahan yang disengketakan.
Fahrurazi, staf Kantor Desa Bidang Kesra, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui lahan tersebut atas nama Puri Jaya dan Tan Man Hua sekitar bulan lalu. Lahan tersebut berdekatan dengan rumahnya, sekitar 15 meter dari lokasi sengketa. Ia menjelaskan batas-batas lahan yang diketahuinya, termasuk berbatasan dengan tanah milik H. Sarun di sebelah selatan, Ahmad Damhuri di sebelah barat, H. Rahman di sebelah utara, H. Mugni di sebelah timur, dan Nasin di sebelah selatan.
Mulyadi, staf PPATS Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, memberikan keterangan bahwa PPATS tidak pernah pindah dan perpindahan hanya terjadi pada saat jual beli. Ia mengaku tidak mengetahui persis keberadaan dan bentuk penguasaan fisik lahan yang diklaim dimiliki oleh PT. Anugerah Tangerang Indah (terlapor). Tugasnya hanya mencatat, melihat, dan meregister jika ada permintaan.
Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A., selaku kuasa hukum Tan Man Hua, mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi terkait perpindahan PPATS, proses pendaftaran, keberadaan lokasi, dan bentuk penguasaan lahan oleh PT. Anugerah Tangerang Indah.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 21 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat.
Sengketa ini akan terus menjadi sorotan publik dan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kasus sengketa lahan ini.
[TIM/RED]